Pelayanan Pembaruan Alokasi Tanah

Pelayanan Pembaruan Alokasi Tanah adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangan berakhir setelah pemenuhan syarat tertentu.

Kembali ke Layanan

A. Jika Sudah Memiliki Sertipikat

  • Persyaratan Kepada Perorangan
    1. Pindaian KTP Pemohon
    2. Pindaian Sertipikat Tanah
    3. Pindaian PBB Terakhir
    4. Pindaian surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan) dan KTP penerima kuasa
    5. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
  • Persyaratan Kepada Badan Hukum
    1. Pindaian Identitas Pemohon
    2. Pindaian KTP Direktur yang masih berlaku
    3. Pindaian Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir yang disahkan oleh Menkumham
    4. Pindaian Surat Keputusan Pengesahan Menkumham Terakhir
    5. Pindaian Sertipikat Tanah
    6. Pindaian PBB terakhir
    7. Pindaian surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan) dan KTP penerima kuasa asli
    8. Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)

B. Jika Belum Memiliki Sertipikat

  • Persyaratan Perorangan
    1. Pindaian KTP Pemohon
    2. Pindaian Keputasan Pengalokasian Tanah (KPT)
    3. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
    4. Pindaian Faktur Lunas UWT 30 Tahun
    5. Pindaian PBB Terakhir
    6. Pindaian Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa asli
    7. Pindaian Pernyataan Tidak Memiliki Sertipikat bermaterai
  • Persyaratan Badan Hukum
    1. Pindaian Identitas Pemohon
    2. Pindaian KTP Direktur
    3. Pindaian Akta Pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan Menkumham
    4. Pindaian Surat Keputusan pengesahan Menkumham
    5. Pindaian Keputasan Pengalokasian Tanah (KPT)
    6. Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
    7. Pindaian faktur lunas UWT 30 Tahun
    8. Fotokopi PBB terakhir
    9. Pindaian Surat Kuasa Bermaterai (Bila Dikuasakan) dan KTP Penerima Kuasa asli 
    10. Pernyataan Tidak Memiliki Sertipikat bermaterai
No Formulir
1 SURAT KUASA Unduh Formulir
2 FORMULIR PERMOHONAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) Unduh Formulir
3 FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN Unduh Formulir
4 FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM Unduh Formulir
5 FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT PERORANGAN Unduh Formulir
6 FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SKPT-SPPT UNTUK SKPT-SPPT Unduh Formulir
7 FORMULIR PERMOHONAN REVISI DOKUMEN TANAH Unduh Formulir
8 FORM PERNYATAAN SERTIPIKAT UNTUK UWT Unduh Formulir
9 FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SKPT-SPPT Unduh Formulir
10 FORM PERMOHONAN PENGGABUNGAN GAMBAR PENETAPAN LOKASI ( PL ) Unduh Formulir
11 FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO Unduh Formulir
12 FORM REKOMENDASI Unduh Formulir
13 FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
14 FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG Unduh Formulir
15 FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT BADAN HUKUM Unduh Formulir
16 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
17 PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT Unduh Formulir
18 PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT Unduh Formulir
19 FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP Unduh Formulir
20 PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT (PERPANJANGAN HAT) Unduh Formulir
21 SURAT PERNYATAAN BEDA NAMA Unduh Formulir
22 FORMULIR PERMOHONAN PEMECAHAN PEMISAHAN GAMBAR LOKASI Unduh Formulir
23 FORMULIR PERMOHONAN PEMBATALAN Unduh Formulir
24 SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PEMBEBASAN PENGUASAAN ILEGAL Unduh Formulir
25 FORM PERNYATAAN BATAS MAKSIMUM TANAH Unduh Formulir
26 FORMULIR PERMOHONAN PENGUKURAN ULANG (PERORANGAN / BADAN HUKUM) Unduh Formulir
27 SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DATA Unduh Formulir
28 Formulir Permohonan dan Penguasaan Fisik KSB Unduh Formulir
Data tidak tersedia
Diproses maksimal 15 hari kerja hingga persetujuan / penolakan.

Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) perpanjangan terbagi menjadi 2 jenis :

  1. Faktur UWT = Luas M2 * Tarif UWT Pembaruan
  2. Faktur Rekomendasi = Rp. 100.000

Total Faktur yang harus dibayarkan =  A + B

Dukumen Terbit :

  1. Faktur UWT Pembaruan
  2. Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
  3. Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
  4. Gambar Lokasi
  5. Rekomendasi

 

Kembali