Persyaratan Umum
- Hanya dapat dilakukan atas okasi yang telah lunas pembayaran UWT
- Dalam hal adanya perbedaan masa berlaku jangka waktu UWT penetapan lokasi yang akan digabung, makan penggabungan penetapan lokasi akan mengikuti penetapan lokasi yang lebih dulu berakhir masa berlakunya dan tidak disertai kewajiban pengembalian UWT
Proses Gabung PL dapat dilakukan dengan syarat:
- UWT Lunas
- Gambar PL yang akan digabung telah diterbitkan
- Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT) telah diterbitkan
- Petuntukkan lahan yang sama
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) yang akan dilakukan penggabungan penetapan lokasi telah ditanda tangai oleh pengguna dan BP Batam
Persyaratan Perorangan :
- Pindaian KTP Pemohon
- Pindaian Bukti UWT (khusus PL Induk)
- Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
- Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
- Pindaian Fatwa Planologi dengan site plan
- Pindaian Setipikat Tanah
- Pindaian PBB terakhir
- Pindaian Faktur UWT 30 Tahun
- Pindaian Kwintansi
- Pindaian Gambar Penetapan Lokasi (PL) asli
- Pindaian Gambar site plan (format DWG dalam bentuk CD/Flasdisk)
- Pindaian Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
- Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
Pesyaratan Badan Hukum:
- Pindaian Identitas Pemohon
- Pindaian Gambar PL Asli
- Pindaian Bukti Lunas UWT (khusus PL induk)
- Pindaian Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT)
- Pindaian Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT)
- Pindaian Fatwa Planologi dengan site plan
- Gambar Site Plan (format DWG dalam bentuk CD/Flasdisk)
- Pindaian Sertipikat Tanah
- Pindaian PBB terakhir
- Pindaian SIUP asli
- Pindaian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) asli
- Pindaian Ijin domisili usaha
- Pindaian Faktur UWT 30 Tahun
- Pindaian Kwintansi
- Surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (bila dikuasakan)
- Jika menggunakan Sertpikat Elektronik silakan melampirkan surat pernyataan ke absahan data (Unduh disini)
No | Formulir | |
---|---|---|
1 | SURAT KUASA | Unduh Formulir |
2 | FORMULIR PERMOHONAN IZIN PERALIHAN HAK (FORM IPH) | Unduh Formulir |
3 | FORM PERMOHONAN ALOKASI PERORANGAN | Unduh Formulir |
4 | FORM PERMOHONAN ALOKASI BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
5 | FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT PERORANGAN | Unduh Formulir |
6 | FORM SURAT PERNYATAAN BELUM SKPT-SPPT UNTUK SKPT-SPPT | Unduh Formulir |
7 | FORMULIR PERMOHONAN REVISI DOKUMEN TANAH | Unduh Formulir |
8 | FORM PERNYATAAN SERTIPIKAT UNTUK UWT | Unduh Formulir |
9 | FORM PERNYATAAN BELUM SERTIFIKAT UNTUK SKPT-SPPT | Unduh Formulir |
10 | FORM PERMOHONAN PENGGABUNGAN GAMBAR PENETAPAN LOKASI ( PL ) | Unduh Formulir |
11 | FORM DAN PERNYATAAN JUNCTO | Unduh Formulir |
12 | FORM REKOMENDASI | Unduh Formulir |
13 | FORM PERNYATAAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
14 | FORM PERMOHONAN PENERBITAN DOKUMEN PENGGANTI YANG HILANG | Unduh Formulir |
15 | FORM SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN UWT BADAN HUKUM | Unduh Formulir |
16 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
17 | PERNYATAAN BALIK NAMA SERTIPIKAT UNTUK PERUBAHAN SKPT - SPPT | Unduh Formulir |
18 | PERNYATAAN PENINGKATAN KUM DAN PPJB UNTUK PERPANJANGAN UWT | Unduh Formulir |
19 | FORM PERMOHONAN PENGEMBALIAN JPP | Unduh Formulir |
20 | PERMOHONAN PENERBITAN ULANG FAKTUR UWT (PERPANJANGAN HAT) | Unduh Formulir |
21 | SURAT PERNYATAAN BEDA NAMA | Unduh Formulir |
22 | FORMULIR PERMOHONAN PEMECAHAN PEMISAHAN GAMBAR LOKASI | Unduh Formulir |
23 | FORMULIR PERMOHONAN PEMBATALAN | Unduh Formulir |
24 | SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PEMBEBASAN PENGUASAAN ILEGAL | Unduh Formulir |
25 | FORM PERNYATAAN BATAS MAKSIMUM TANAH | Unduh Formulir |
26 | FORMULIR PERMOHONAN PENGUKURAN ULANG (PERORANGAN / BADAN HUKUM) | Unduh Formulir |
27 | SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DATA | Unduh Formulir |
28 | Formulir Permohonan dan Penguasaan Fisik KSB | Unduh Formulir |
Diproses maksimal 14 hari kerja hingga persetujuan / penolakan.
Tarif untuk Pelayanan Gabung Penetapan Lokasi Adalah Rp. 100.000 / dokumen
- Faktur Gabung Penetapan Lokasi (PL)
- Gambar Penetapan Lokasi (PL)
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 215 Tahun 2023