Kategori Pertanyaan
Kategori Pertanyaan
- Pemohon yang telah mendapat Surat Keputusan Pengalokasian Lahan wajib membayar UWT sesuai faktur yang dilampirkan bersama surat keputusan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
- Pemohon dapat melakukan pencetakan Surat Keputusan Pengalokasian Lahan dan Faktur UWT setelah permohonan disetujui, dengan jangka waktu pelunasan UWT paling lama 10(sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal otorisasi diberikan
- Besaran nilai UWT mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam
- Pembayaran harus dilakukan atau disetorkan ke rekening Badan Pengusahaan Batam pada Bank yang telah ditunjuk Badan Pengusahaan Batam sebagaimana tercantum pada faktur tagihan
- Surat Keputusan Pengalokasian Lahan dan Faktur tagihan UWT akan menjadi batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
- Selain UWT, BP Batam dapat menerima uang pemasukan lainnya sebagai kontribusi tambahan yang besaran dan cara pembayarannya disepakati antara BP Batam dengan Pemohon serta dituangkan kedalam SPPL
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum diberikan status Hak Atas Tanah (HAT) dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) Hak Pakai (HP)
- Hak Guna Bangunan diberikan dalam jangka waktu pengalokasian
a. 30 Tahun untuk Pengalokasian awal
b. 20 Tahun untuk perpanjangan dan,
c. 30 Tahun untuk pembaharuan
3. Hak Pakai diberikan dalam jangka waktu Pengalokasian
a. 25 Tahun untuk pengalokasian awal
b. 20 Tahun untuk perpanjangan
c. 25 Tahun untuk pembaharuan
4. Orang Asing diberikan status Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai dalam jangka waktu Pengalokasian
a. 30 Tahun untuk Pengalokasian awa
b. 20 Tahun untuk perpanjangan
c. 30 Tahun untuk pembaharuan
5. Instansi Pemerintah diberikan status Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai dengan jangka waktu
selama dipergunakan sesuai dengan peruntukannya
Silahkan Klik Link berikut Kalkulator UWT, Lalu bisa disesuaikan tujuan Peruntukan, Luas (M2), serta ditujukan sebagai alokasi baru atau perpanjangan
atau bisa mengikuti tutorial berikut https://www.youtube.com/watch?v=96cVJjpCVsc
Tetap bisa, Menggunakan Form Belum Memiliki Sertifikat yang dapat didownload pada Portal LMS Online V2
https://lms.bpbatam.go.id/informasi
Menunggu penerbitan SKPL (Surat Keputusan Penglokasian Lahan), SPPL (Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan) dan PL (Penetapan Lokasi) serta faktur rekomendasi, jika sudah terbit akan ditelpon untuk tandatangan pada SPPL
tidak perlu ajukan permohonan perubahan
Pengurusan permohonan UWT (Uang Wajib Tahunan) Tahun 2021 berbarengan dengan pengurusan Pecah PL (Pecah Penetapan Lokasi), Rekomendasi, SKPL ( Surat Keputusan Pengelolaan Lahan) dan SPPL (Surat Perjanjian Pengelolaan Lahan)
dalam 1 pengajuan permohonan yaitu Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah
Selambat-lambatnya nya 6 bulan sebelum masa TMTUWT berakhir, Apabila melewati 6 bulan sebelum TMT UWT berakhir akan dikenakan denda.
dapat di lihat pada dokumen SKEP (Surat Keputusan), SPJ (Surat Perjanjian) nya atau dokumen PL (Penetapan Lokasi)
Berikut kelengkapan dokumen persyaratan perpanjangan UWT
1. Identitas Pengguna Lahan
2.PBB Tahun terakhir
3.Sertifikasi Tanah atau Dokumen Lahan (SKPL, SPPL, Gambar Lokasi, Faktur UWT )
dan ajukan melalui lms.bpbatan.go.id/apps/ dan pilih layanan Perpanjangan Hak Atas Tanah
1. Login di web https://lms.bpbatam.go.id/apps/
2. Pilih permohonan perpanjangan UWT (Uang Wajib Tahunan) silahkan pilih Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah, Lalu lengkapi dan ikuti prosedur alur yang diminta seperti ketersedian sertifikat, tipe pemohon dan dikuasakan/ tidak dikuasakan